SINJAI UPDATE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Pembunuhan 15 Tahun Silam di Sinjai Kembali Memanas, Keluarga Soroti Prosedur Adat Dinilai Sepihak

 

SINJAI, SINJAIUPDATE - Kasus pembunuhan berdarah yang terjadi di Dusun Bulo, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada 2011 silam kembali mencuat usai Keluarga korban menyuarakan kekecewaan mendalam lantaran merasa belum mendapatkan keadilan meski telah menanti selama 15 tahun, sementara pelaku dalam perkara tersebut gagal ditangkap.

​Ketegangan kembali memanas menyusul kepulangan istri terpidana ke kampung halaman pada 7 Agustus 2026 lalu.

Kepulangan tersebut memicu polemik setelah keluarga korban mengaku mendapat tekanan dan intimidasi terkait acara penyambutan serta mediasi adat yang difasilitasi oleh perangkat desa setempat, mulai dari tingkat RT hingga kepala dusun, tanpa adanya koordinasi sebelumnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, ibu korban yang sedang berada di rumah seorang diri sempat mendapat ancaman via telepon agar bersedia hadir dalam acara penyambutan tersebut.

Panggilan itu menggunakan dalih kehadiran kepala desa serta peringatan hukum. Kendati demikian, ibu korban tetap tegas menolak segala bentuk perdamaian maupun kehadiran keluarga pelaku di kediamannya.

​Selain itu, pihak keluarga mempersoalkan mekanisme penyelesaian adat "tujuh lapis" yang dinilai tidak transparan karena berjalan tanpa musyawarah dan prosesi semestinya.

Keluarga juga menyayangkan sikap aparat dusun yang mendatangi kediaman korban menjelang acara berlangsung.

Situasi semakin meruncing ketika kepala dusun melontarkan peringatan bahwa keluarga korban akan dipanggil ke pengadilan akibat unggahan di media sosial.

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan luas setelah anak korban, melalui akun Facebook @Idha Putri Aliyah, mencurahkan kekecewaannya di media sosial atas penanganan perkara di masa lalu yang dinilai tidak tuntas.

Menanggapi polemik ini, Kuasa Hukum korban, A. Arianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Pemerintah Desa yang dinilai lamban, setengah hati, dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

"Ketegasan tidak cukup hanya diucapkan dalam rapat atau di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang melindungi warga," ujar Arianto.

​Ia juga menyoroti peran Pemangku Hukum Adat yang seharusnya menjadi penjaga marwah, kearifan lokal, serta nilai keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, lembaga adat tidak boleh abai akibat tekanan kepentingan tertentu.

"Jangan sampai lembaga adat justru abai karena tekanan kepentingan atau karena takut bersikap. Ketegasan tanpa diikuti oleh rasa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketidakadilan baru," tegasnya.

Arianto menambahkan, kemanusiaan tanpa ketegasan akan membuat hukum dan adat kehilangan wibawanya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Desa dan Pemangku Hukum Adat untuk duduk bersama, bersikap tegas, adil, serta berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan agar warga tidak menjadi korban lemahnya kepemimpinan di tingkat akar rumput.

Menutup rangkaian perjuangan panjang selama satu setengah dekade ini, pihak keluarga menegaskan bahwa langkah hukum dan suara yang mereka sampaikan murni demi menuntut keadilan.

​Anak korban mengungkapkan kepedihan dan trauma mendalam yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

"Perjuangan kami bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan menuntut keadilan seadil-adilnya atas trauma mendalam yang belum hilang selama satu setengah dekade," pungkasnya.