Kursi Kamrianto Digoyang: DPD PAN Sinjai Layangkan Surat PAW, Posisinya Segera Diganti
April 27, 2026
FOTO: Kamrianto (int)
SINJAI, SINJAIUPDATE - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, kini tengah bergulir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menerbitkan surat keputusan pemberhentian Kamrianto dari keanggotaan partai.
Sekretaris sekaligus Juru Bicara DPD PAN Sinjai, Ramli, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat DPP PAN Nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.
Dalam keterangannya, Ramli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga soliditas dan marwah partai di tingkat daerah.
“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai anggota PAN Sinjai" ujar Ramli pada Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur internal telah dilalui sebelum keputusan final ini dikeluarkan oleh pusat.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, DPD PAN Sinjai telah menyerahkan berkas pengajuan PAW ke Sekretariat DPRD Sinjai pada Selasa, 21 April 2026.
Ramli menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan pada 7 April 2026 tersebut kini sedang diproses oleh lembaga legislatif sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Surat dari DPP tertanggal 7 April 2026 dan sudah kami serahkan ke DPRD Sinjai pada Selasa, 21 April 2026, untuk diproses sesuai mekanisme" jelasnya.
Saat ini, status Kamrianto sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sinjai Timur–Tellulimpoe masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi di DPRD sebelum posisi tersebut resmi digantikan oleh kader berikutnya.
