SINJAI UPDATE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mutasi Kepala Puskesmas Bulupoddo Sinjai Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Praktisi Hukum Desak Pemkab Buka Indikator Kegagalan

 

Foto: Dr. (C) A.Arianto, S.H.,M.H., C.MMI. (Ist)
SINJAI, SINJAIUPDATE - Pelantikan 44 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang dipimpin langsung oleh Bupati Dra. Hj. Ratnawati Arif pada Rabu (8/7/2026), memicu sorotan khususnya keputusan mutasi jabatan Kepala Puskesmas Bulupoddo yang dinilai kontroversial.
Sebelumnya, ramai diberitkan lantaran sosok pengganti yang ditunjuk dikabarkan memiliki rekam jejak yang kurang positif, yakni pernah terseret dalam dugaan kasus kelalaian pelayanan medis pada Januari 2022 lalu.

Selain itu, Penggantian ini juga memicu pertanyaan karena pejabat sebelumnya dinilai memiliki kinerja yang baik serta hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat.
Menanggapi kebijakan tersebut, praktisi hukum Dr. (C) A. Arianto, S.H., M.H., C.MMI, menilai langkah Pemkab Sinjai sebagai bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Arianto, setiap mutasi pejabat harus berlandaskan pada prinsip merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.

"Penempatan jabatan seharusnya didasarkan pada kompetensi, prestasi, dan rekam jejak yang bersih, bukan didasari oleh kepentingan subjektif" pungkasnya. Selasa, (14/72026)
"Saya melihat ini sebagai kemunduran. Prinsip merit system jelas menyatakan penempatan harus berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan kedekatan atau kepentingan politik," ujar Arianto.
Ia menekankan bahwa kebijakan mutasi tanpa evaluasi kinerja yang transparan dan terukur sangat rawan disalahgunakan.

Arianto menilai hal ini tidak hanya merugikan ASN yang bersangkutan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Yang dirugikan adalah masyarakat karena pelayanan kesehatan yang sudah berjalan baik bisa terganggu. Ini melanggar asas kepastian hukum dan asas pelayanan umum," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mendesak pihak Pemkab Sinjai agar transparan mengenai alasan di balik mutasi tersebut. Ia mempertanyakan indikator kegagalan yang dijadikan dasar penggantian pejabat lama.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan ke publik, apa indikator kegagalan beliau? Jika tidak ada, maka ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem birokrasi profesional," tegasnya.
Arianto juga menyoroti dampak psikologis bagi ASN lainnya terkait kebijakan ini. Baginya, mengganti pejabat yang berkinerja baik tanpa alasan objektif dapat mematikan motivasi pengabdian ASN.
"Mengganti orang baik tanpa alasan yang jelas sama saja mengirim pesan: 'Buat apa kerja bagus kalau ujungnya tetap diganti'. Ini adalah pembunuhan karakter terhadap semangat pengabdian ASN," tutupnya.