SINJAI UPDATE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penyidik Jatanras Polda Sulsel Mangkir Gelar Perkara Khusus, Kantor Hukum MLS & Partners Layangkan Protes Keras


MAKASSAR, SINJAIUPDATE– Kantor Hukum Dr. Mualimunsyah, S.H., M.H. & Partners (MLS & Partners) menyoroti tajam kinerja penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Tim penyidik dinilai tidak profesional lantaran mangkir tanpa alasan jelas dalam agenda Gelar Perkara Khusus yang telah dijadwalkan secara resmi.

​Gelar perkara khusus tersebut sejatinya dilaksanakan pada Kamis (9/4) pukul 09.00 WITA di Mapolda Sulsel. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak MLS & Partners selaku kuasa hukum pemohon.

​Meski pihak pemohon telah hadir tepat waktu dan kooperatif, acara tersebut batal terlaksana karena tim penyidik yang menangani perkara tiba-tiba tidak berada di tempat.

​"Kami mencoba konfirmasi ke Staf Wassidik soal batalnya gelar perkara ini, dan informasinya karena penyidik tidak ada di ruangan," ujar Direktur MLS & Partners, Dr. Mualimunsyah, kepada awak media.

​Mualimunsyah menambahkan bahwa pihaknya bersama Staf Bagwasidik sempat melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 3 Jatanras, namun ditemukan ruangan dalam keadaan kosong tanpa ada satupun penyidik.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi, mulai dari pengiriman surat permohonan hingga lampiran surat kuasa. Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sulsel pun secara resmi telah mengeluarkan surat undangan kepada para pihak terkait.

​"Tindakan penyidik yang tidak menghadiri gelar perkara khusus ini menurut kami sangat miris dan tidak profesional," tegas Mualimunsyah.

​Permohonan gelar perkara khusus ini diajukan untuk menguji transparansi dan objektivitas penyidikan. Mualimunsyah mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

​MLS & Partners melayangkan keberatan atas ketidakprofesionalan dalam menepati jadwal resmi kedinasan dengan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

​Atas insiden ini, MLS & Partners mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat. Jika permohonan ini terus diabaikan, pihak hukum tidak segan untuk mengambil langkah tegas.

​"Permainan seperti ini sudah bukan zamannya. Semangat reformasi Polri dan slogan Presisi seolah hanya menjadi 'pepesan kosong' di Ditreskrimum Polda Sulsel jika hal seperti ini terus dibiarkan. Kami akan melakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri," tutupnya.

Posting Komentar