Ketua LSM Bersatu Ungkap Proses Laporan Video Ritual di Polres Sinjai Masih Berjalan, Sudah Terbit SP2HP
Menurut Nurzaman, laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan pihaknya pada 30 Maret 2026 dan kini sepenuhnya ditangani oleh penyidik kepolisian.
Saat ditemui Senin (06/04/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Terkait pemeriksaan di kepolisian, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang memeriksanya. Kami hanya sebagai pelapor yang sama sekali tidak lagi punya kewenangan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada pihak yang mencoba menghubungi atau menemui dirinya terkait laporan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kami juga tegaskan bahwa kami sama sekali tidak pernah ada satu pihak yang menemui dan menghubungi kami, apalagi yang beraroma adanya permintaan sesuatu dari pihak lain maupun dari pihak kami,” tandasnya.
Nurzaman menambahkan bahwa dalam kasus ini bukan hanya pihaknya yang melaporkan, melainkan ada pihak lain yang juga melayangkan laporan serupa. Ia menyebut penegasan itu penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari penyidik. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan selama 30 hari dan apabila diperlukan perpanjangan, akan diberitahukan lebih lanjut.
“Ini perlu kami jelaskan agar tidak ada fitnah di antara kita,” tegasnya.
