Dana PIP Puluhan Siswa MIN 1 Gagal Dicairkan, Kepala Sekolah: Informasi Pusat Lambat, Aplikasi Gangguan
Mei 19, 2026
Foto: Suriani, Kepala Sekolah MIN 1 Sinjai
SINJAI, SINJAIUPDATE - Pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sinjai memberikan klarifikasi terkait persoalan aktivasi rekening dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 untuk penyaluran tahun 2026.
Kendala teknis pada sistem informasi pusat dan sempitnya tenggat waktu disebut menjadi pemicu utama puluhan siswa batal menerima bantuan tersebut.
Kepala Sekolah MIN 1 Sinjai, Suryani, mengungkapkan bahwa sebelumnya dari total lebih dari 130 siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah, hanya 32 siswa yang lolos memproses program PIP.
Menurut Suryani, keterlambatan ini dipicu oleh masalah teknis pada aplikasi sistem informasi pusat. Pihak madrasah hanya diberikan estimasi waktu yang sangat singkat, yakni dua hari, untuk mengunggah dan memproses data sebelum batas waktu berakhir.
"Kan istilahnya ini ada batas waktu, memang infonya dari pusat lambat, dua hari saja dikasih waktu," ujar Suryani saat memberikan penjelasan. Senin, (18/5/2026)
Menurutnya, sempitnya waktu penginputan diperparah dengan gangguan pada server pusat. Saat operator madrasah mencoba memasukkan data, aplikasi mengalami error.
"Saat informasi masuk saya langsung share, tapi error. Mungkin barangkali jaringan dan juga informasi dari pusat juga lambat," sebutnya.
Suryani juga meluruskan bahwa kendala sistem ini tidak hanya dialami oleh MIN 1 Sinjai.
Disebutkan sejumlah madrasah lain di Kabupaten Sinjai dilaporkan mengalami nasib serupa akibat gangguan ini.
"MIN 4 Sinjai juga tidak terima, dan ada juga beberapa madrasah, sama masalahnya," ungkap Suryani.
Terkait nasib siswa yang masuk dalam daftar namun melewati batas waktu aktivasi, Suryani menegaskan bahwa dana PIP untuk periode anggaran 2025 tersebut sudah tidak dapat dicairkan lagi.
"Untuk tahun 2025 sudah hangus," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan ini sempat mencuat setelah MIN 1 Sinjai mengeluarkan surat permohonan aktivasi rekening PIP bernomor resmi tertanggal 11 Mei 2026.
Pihak bank penyalur menolak proses aktivasi lantaran batas waktu yang ditentukan telah kedaluwarsa, yang sempat diduga akibat keterlambatan pihak sekolah meneruskan informasi kepada wali murid.
Menyikapi masalah ini, pihak MIN 1 Sinjai telah mengundang seluruh orang tua siswa dalam sebuah pertemuan resmi guna transparansi duduk perkara persoalan sistem ini secara langsung dan detail agar tidak terjadi salah paham.
Meski dana tahun 2025 dinyatakan hangus, Suryani menegaskan komitmen pihak sekolah akan tetap memperjuangkan hak para siswa pada periode berikutnya.
"Kita tetap mengupayakan, tinggal tahun 2026 tahap 1 ini kita tunggu," tutupnya.
