Bocah WNI 6 Tahun Tewas Ditabrak di Singapura, Sopir Ditahan Polisi
Komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura tengah berduka menyusul insiden tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, yang meninggal dunia setelah ditabrak mobil di kawasan Tampines, Singapura, pada Jumat pagi, 1 Maret 2024. Peristiwa nahas ini tidak hanya menyentak perhatian publik, tetapi juga segera memicu langkah cepat dari Kepolisian Singapura (SPF) yang langsung menahan pengemudi yang terlibat.
Insiden mengerikan tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 waktu setempat di dekat persimpangan Tampines Avenue 1 dan Avenue 8. Menurut kronologi awal yang dirilis oleh otoritas setempat, korban, yang merupakan WNI, sempat terpental dan mengalami cedera kritis akibat tabrakan tersebut. Meskipun petugas paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) tiba di lokasi dengan cepat dan menemukan korban masih dalam kondisi sadar, tingkat keparahan luka yang diderita mengharuskannya dilarikan segera ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KK Women's and Children's Hospital). Sayangnya, beberapa saat setelah mendapatkan perawatan intensif, nyawa bocah tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Respons cepat segera diambil oleh pihak kepolisian. Pengemudi mobil yang terlibat, seorang pria Singapura berusia 64 tahun, langsung diamankan di tempat kejadian. Ia ditahan atas dugaan melakukan ‘mengemudi secara berbahaya hingga menyebabkan kematian’ (Dangerous Driving Causing Death). Kasus ini kini berada di bawah investigasi ketat Kepolisian Singapura, yang berfokus pada detail bagaimana insiden fatal itu terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas atau kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi. Penahanan ini menunjukkan keseriusan otoritas Singapura dalam menegakkan hukum terkait keselamatan jalan, terutama yang melibatkan korban jiwa.